CDAW
( COMMISION ON
ELIMINATION DISCRIMINATION AGAINST WOMAN)
Dosen Pembimbing : Yuli Suryanti SSiT
Disusun Oleh Kelompok 2:
Ema
Triyuliani
Ismanefy
Novitasari
Anggraini
Pipit
Komala Sari
Ratna
Sari
Rini
Haryati
Yola
Rima Yuliana
POLITEKNIK KESEHATAN
KEMENTRIAN JAMBI
JURUSAN KEBIDANAN
TAHUN AJARAN 2012/2013
KATA PENGANTAR
Alhamdulillah segala puji bagi Allah
yang telah memberikan rahmat, karunia
serta kesempatan dan kesehatan sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah ini
dengan judul “ CDAW ( Commision on
Elimination Discrimination Against Woman” dalam waktu yang telah ditentukan.
Penyusunan makalah ini bertujuan
sebagai salah satu tugas dalam mata kuliah Etikolegal. Penulis menyadari bahwa makalah ini jauh dari kata sempurna. Oleh karena
itu, penyusun mengharapkan kritik dan
saran yang sifatnya membangun dari pembaca demi tercapainya kesempurnaan
makalah ini.
Saya berharap semoga karya tulis ini
dapat bermanfaat bagi berbagai pihak dan perkembangan dunia kesehatan.
Jambi , 20 Maret 2013
Penyusun
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR ........................................................................................... i
DAFTAR ISI .................................................................................. ......... ii
BAB I PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang .................................................................................. 1
1.2
Tujuan
Penulisan................................................................................
2
1.3
Rumusan
Masalah ............................................................................. 2
BAB II PEMBAHASAN
2.1 Sejarah dan Pengertian CDAW (
Commision on Elimination
Discrimination Against Woman) ....................................................... 3
2.2 Peran CDAW (Commision on Elimination Discrimination
Against Woman).......................................................................................
4
2.3 Tujuh Nilai Dasar Yang Dipegang Teguh Komnas Perempuan......... 5
2.4 Tugas-tugas CDAW ( Commision on Elimination Discrimination
Against Woman)................................................................................
7
2.5 Peran Pemerintah Indonesia dalam Pelaksanaan CDAW
(Convention on Elimination of All Forms of Discrimination
Against Woman)................................................................................
7
BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan .................................................................................... 10
3.2 Saran
10
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Pada pertengahan bulan
Mei 1998, terjadi kerusuhan di Jakarta dan beberapa kota lain. Di tengah
penjarahan, pembakaran serta pembunuhan, perempuan etnik Tionghoa dijadikan
sasaran perkosaan dalam penyerangan massal pada komunitas Tionghoa secara umum.
Tim Relawan Untuk
Kemanusiaan, sebuah organisasi masyarakat yang memberi bantuan pada korban
kerusuhan, mencatat adanya 152 perempuan yang menjadi korban perkosaan, 20
diantaranya kemudian dibunuh. Tim Gabungan Pencari Fakta, yang didirikan pada
tahun yang sama oleh pemerintahan Habibie untuk melakukan investigasi terhadap
kerusuhan ini, menghasilkan verifikasi terhadap 76 kasus perkosaan dan 14 kasus
pelecehan seksual.
Atas tuntutan para
pejuang hak perempuan akan pertanggungjawaban negara atas kejadian ini,
tercapai kesepakatan dengan Presiden RI untuk mendirikan sebuah komisi
independen di tingkat nasional yang bertugas menciptakan kondisi yang kondusif
bagi penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan penegakan HAM
perempuan di Indonesia.
Komnas Perempuan
memaknai Kekerasan terhadap Perempuan sesuai dengan definisi pada deklarasi
yang dikeluarkan pada Konperensi HAM di Wina pada tahun 1993 dan sudah
merupakan hasil sebuah konsensus internasional. Definisi ini mencakup kekerasan
yang dialami perempuan di dalam keluarga, dalam komunitas maupun kekerasan
negara. Pada konferensi internasional ini juga ditegaskan bahwa kekerasan
terhadap perempuan adalah pelanggaran HAM, dan bahwa pemenuhan hak-hak perempuan
adalah pemenuhan hak-hak asasi manusia.
Fokus perhatian Komnas
Perempuan pada saat ini adalah perempuan korban kekerasan dalam rumah tangga;
perempuan pekerja rumah tangga yang bekerja di dalam negeri maupun di luar
negeri sebagai buruh migran; perempuan korban kekerasan seksual yang
menjalankan proses peradilan; perempuan yang hidup di daerah konflik
bersenjata; dan, perempuan kepala keluarga yang hidup di tengah kemiskinan di
daerah pedesaan.
Pada saat ini, Komnas
Perempuan mempunyai 17 komisioner yang berasal dari latar belakang yang
beragam, baik dari segi agama dan suku, umur dan jenis kelamin, maupun dari
segi disiplin ilmu dan profesi. Mereka dipilih melalui proses nominasi oleh
para komisioner periode terdahulu yang kemudian diseleksi berdasarkan kriteria
yang telah disepakati bersama atas fasilitas dari sebuah tim independen.
1.2
Rumusan Masalah
1.
Apa
Sejarah dan Pengertian CDAW ( Commision on Elimination Discrimination Against
Woman) ?
2.
Apa
saja peran CDAW (Commision on Elimination Discrimination Against Woman)
3.
Apa
saja tujuh nilai dasar yang dipegang
teguh komnas perempuan ?
4.
Apa
saja fungsi CDAW ( Commision on Elimination Discrimination Against Woman) ?
5.
Bagaimanakah
peran pemerintah indonesia dalam pelaksanaan CEDAW (Convention on Elimination
of All Forms of Discrimination Against Woman) ?
1.3
Tujuan Penulisan
Tujuan Penulisan
makalah ini adalah untuk mengetahui tentang CDAW (Commision on Elimination
Discrimination Against Woman).
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Sejarah dan Pengertian CDAW (
Commision on Elimination Discrimination Against Woman)
Komisi nasional anti
kekerasan terhadap perempuan atau Komisi Nasional (Komnas) Perempuan adalah
lembaga independen di Indonesia yang dibentuk sebagai mekanisme nasional untuk
menghapuskan kekerasan terhadap perempuan. Komisi nasional ini didirikan
tanggal 15 Oktober 1998 berdasarkan Keputusan Presiden No. 181/1998.
CDAW (Convention on
Elimination of All Forms of Discrimination Against Woman) merupakan salah satu
konvensi internasional tentang hak perempuan. Indonesia meratifikasi CDAW pada
24 Juli 1984 melalui Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1984
Tentang Pengesahan Konfensi Mengenai penghapusan segala bentuk diskiriminasi
terhadap wanita (Convention on The Elimination of All Forms of Discrimanation Against
Women) dengan mengajukan reservasi terhadap pasal 29. Sebagaimana disepakati
bahwa “Countries that have ratified or
acceded to the Convention are legally bound to put its provisions into
practice. They are also committed to submit national reports, at least every
four years, on measures they have taken to comply with their treaty
obligations”. Dengan demikian, secara konstitusional Indonesia telah terikat
pada setiap pasal yang tercantum dalam CDAW. Pemerintah Indonesia juga wajib
membuat laporan awal (initial report) dan laporan berkala ke Komite CDAW PBB
(Committee on the Elimination of All Forms of Discrimination Against
Women-selanjutnya Komite CDAW) tentang pelaksanaan Konfensi CDAW setiap empat
tahun.
Semenjak proses
penandatanganan dan ratifikasi tersebut, CDAW telah menimbulkan sejumlah
perubahan dalam guratan peran perempuan di Indonesia. Didirikan pada tahun
1978, Indonesia memiliki Kementrian Pemberdayaan Perempuan yang tugasnya untuk
:
a.
Mempersiapkan,
mengatur, dan memformulasikan kebijakan-kebijakan pemerintah yang mencakup
pemberdayaan perempuan di segala aspek pembangunan.
b.
Mengkoordinasikan
segala kegiatan perempuan di bidang pembangunan di seluruh institusi-institusi
dan kantor-kantor pemerintahan.
c.
Membuat
laporan, informasi, dan rekomendasi di bidang-bidang yang berkaitan dengan
perempuan di bidang pembangunan kepada presiden.
Komnas Perempuan lahir
dari tuntutan masyarakat sipil, terutama kaum perempuan, kepada pemerintah
untuk mewujudkan tanggung jawab negara dalam menangapi dan menangani persoalan
kekerasan terhadap perempuan. Tuntutan tersebut berakar dari tragedi kekerasan
seksual yang dialami terutama perempuan etnis Tionghoa dalam kerusuhan Mei 1998
di berbagai kota besar di Indonesia.
Untuk pengeluaran
rutin, Komnas Perempuan memperoleh dukunganan dari Sekretariat Negara. Selain
itu Komnas Perempuan juga menerima dukungan dari individu-individu dan berbagai
organisasi nasional dan internasional. Komnas Perempuan melakukan
pertanggungjawaban publik tentang program kerja maupun pendanaanya. Hal ini
dilakukan melalui laporan tertulis yang bisa diakses oleh publik maupun melalui
acara “Pertanggungjawaban Publik” di mana masyarakat umum dan konstituen Komnas
Perempuan dari lingkungan pemerintah dan masyarakat dapat bertatap muka dan
berdialog langsung.
2.2 Peran CDAW (Commision on Elimination
Discrimination Against Woman)
Dalam menjalankan
mandatnya, Komnas Perempuan mengambil peran sebagai berikut :
a.
Menjadi
pusat sumber (informasi) tentang hak asasi perempuan sebagai hak asasi manusia
dan kekerasan terhadap perempuan sebagai pelanggaran HAM.
b.
Menjadi
negosiator dan mediator antara pemerintah dengan komunitas korban dan komunitas
pejuang hak asasi perempuan, dengan menitikberatkan pada kepentingan korban.
c.
Menjadi
inisiator perubahan serta perumusan kebijakan, termasuk perangkat dan sistem
hukum serta sistem dan kapasitas penanganan/pelayanan bagi korban yang memberi
perlindungan, pemenuhan dan pemajuan hak-hak perempuan.
d.
Menjadi
pemantau dan pelapor tentang pelanggaran HAM berbasis jender secara berkala
dengan bekerja sama dengan institusi-institusi HAM lainnya.
e.
Menjadi
fasilitator pengembangan dan penguatan jaringan di tingkat lokal, nasional dan
internasional untuk kepentingan pencegahan, peningkatan kapasitas penanganan
dan penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan.
2.3
Tujuh Nilai Dasar Yang Dipegang Teguh Komnas Perempuan
Tujuh Nilai Dasar Yang Dipegang Teguh
Komnas Perempuan, yaitu:
1.
Kemanusiaan
“Bahwa setiap orang wajib dihargai sebagai manusia utuh yang memiliki harkat
dan martabat yang sama tanpa kecuali”.
2.
Kesetaraan
dan keadilan jender “Bahwa relasi antara laki-laki dan perempuan pada
hakekatnya adalah setara dan segala tatanan sosial, termasuk sistem dan budaya
organisasi, yang sedang diupayakan terbangun seharusnyalah menjamin tidak
terjadi diskriminasi dan penindasan berdasarkan asumsi-asumsi tentang
ketimpangan peran antara laki-laki dan perempuan”.
3.
Keberagaman
“Bahwa perbedaan atas dasar suku, ras, agama, kepercayaan dan budaya merupakan
suatu hal yang perlu dihormati, bahkan dibanggakan, dan bahwa keberagaman yang
sebesar-besarnya merupakan kekuatan dari suatu komunitas atau organisasi jika
dikelola dengan baik”.
4.
Solidaritas
“Bahwa kebersamaan antara pihak-pihak yang mempunyai visi dan misi yang sama,
termasuk antara aktivis dan korban, antara tingkat lokal, nasional dan
internasional, serta antara organisasi dari latar belakang yang berbeda-beda,
merupakan sesuatu yang perlu senantiasa diciptakan, dipelihara dan dikembangkan
karena tak ada satu pun pihak dapat berhasil mencapai tujuan untuk menciptakan
masyarakat yang adil dan makmur secara sendiri-sendiri”.
5.
Kemandirian
”Bahwa posisi yang mandiri tercapai jika ada kebebasan dan kondisi yang kondusif
lainnya bagi lembaga untuk bertindak sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan
penegakan hak-hak asasi manusia bagi kaum perempuan tanpa tekanan dan
kewajiban-kewajiban yang dapat menjauhkan lembaga dari visi dan misinya”.
6.
Akuntabilitas
“Bahwa transparansi dan pertanggungjawaban kepada konstituensi dan masyarakat
luas merupakan kewajiban dari setiap institusi publik yang perlu dijalankan
melalui mekanisme-mekanisme yang jelas”.
7.
Anti
kekerasan dan anti diskriminasi ”Bahwa, dalam proses berorganisasi, bernegosiasi
dan bekerja, tidak akan terjadi tindakan-tindakan yang mengandung unsur
kekerasan ataupun diskriminasi terhadap pihak manapun”.
2.4 Tugas-tugas CDAW ( Commision on
Elimination Discrimination Against Woman)
Tugas-tugas Komnas Perempuan adalah :
1.
Mempromosikan
kesadaran publik terhadap segala bentuk kekerasan terhadap perempuan Indonesia
dan untuk mencegah, menanggulangi, dan menghapus kekerasan terhadap perempuan.
2.
Mengimplementasikan
dan meneliti hukum-hukum dan regulasi-regulasi yang berlaku untuk melindungi
hak-hak perempuan.
3.
Memonitor
kegiatan (termasuk membeberkan fakta atas kekerasan terhadap perempuan dan
pelanggaran hak-hak perempuan), mempublikasikan hasil kegiatan.
4.
Memberikan
informasi kepada pemerintah, legislatif, dan badan-badan yudisial dan juga
kepada publik yang memfasilitasi dan mengadvokasi untuk pembuatan dan
ratifikasi dari suatu kebijakan.
5.
Membangun
kerjasama regional dan internasional yang bertujuan untuk mengefektifkan
usaha-usaha pencegahan dan penanggulangan segala bentuk kekerasan terhadap
perempuan termasuk usaha untuk melindungi, menegakkan, dan meningkatkan hak-hak
perempuan.
2.5 Peran Pemerintah Indonesia dalam
Pelaksanaan CDAW (Convention on Elimination of All Forms of Discrimination
Against Woman)
CDAW (Convention on
Elimination of All Forms of Discrimination Against Woman) merupakan salah satu
konvensi internasional tentang hak perempuan. Indonesia meratifikasi CDAW pada
24 Juli 1984 melalui Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1984
Tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskiriminasi
Terhadap Wanita (Convention on The Elimination of All Forms of Discrimanation
Against Women) dengan mengajukan reservasi terhadap pasal 29. Sebagaimana
disepakati bahwa “Countries that have ratified or acceded to the Convention are
legally bound to put its provisions into practice. They are also committed to
submit national reports, at least every four years, on measures they have taken
to comply with their treaty obligations. Dengan demikian, secara konstitusional Indonesia telah terikat
pada setiap pasal yang tercantum dalam CDAW. Pemerintah Indonesia juga wajib
membuat laporan awal (initial report) dan laporan berkala ke Komite CDAW PBB
(Committee on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women-selanjutnya
Komite CDAW) tentang pelaksanaan Konvensi CDAW setiap empat tahun.
Semenjak proses
penandatanganan dan ratifikasi tersebut, CDAW telah menimbulkan sejumlah
perubahan dalam guratan peran perempuan di Indonesia. Didirikan pada tahun 1978,
Indonesia memiliki Kementrian Pemberdayaan Perempuan yang tugasnya untuk :
a.
Mempersiapkan,
mengatur, dan memformulasikan kebijakan-kebijakan pemerintah yang mencakup
pemberdayaan perempuan di segala aspek pembangunan.
b.
Mengkoordinasikan
segala kegiatan perempuan di bidang pembangunan di seluruh institusi-institusi
dan kantor-kantor pemerintahan.
c.
Membuat
laporan, informasi, dan rekomendasi di bidang-bidang yang berkaitan dengan
perempuan di bidang pembangunan kepada presiden.
Selain itu, Indonesia
memiliki rencana pembangunan berjangka
panjang yang dikeluarkan pada tahun 1988 dan 1999 tentang persamaan hak antara perempuan dan
laki-laki. Kementrian Pemberdayaan Perempuan memiliki program-program seperti
berikut :
1.
Peningkatan
kualitas perempuan sebagai sumber daya manusia di pembangunan.
2.
Peningkatan
kualitas dan perlindungan pekerja perempuan.
3.
Peningkatan
kualitas dari peran-peran multifungsi yang dimiliki pria dan wanita di keluarga
dan komunitas.
4.
Pengembangan
lingkungan sosio-kultural yang kondusif bagi pembangunan perempuan.
5.
Pembentukan
institusi-institusi nasional dan organisasi-organisasi perempuan.
Program-program umum
tersebut dispesifikasi lagi menjadi program-program penting di kantor-kantor
Kementrian Pemberdayaan Perempuan sebagai berikut :
ü
Meningkatkan
peran wanita dalam mencari nafkah,
ü
Mengurangi
angka kematian ibu,
ü
Peningkatan
peran pekerja perempuan,
ü
Pendidikan
dan pelatihan bagi wanita,
ü
Peningkatan
lingkungan sosio-kultural yang mendukung bagi pemberdayaan perempuan.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Wanita
selalu menjadi bahan penindasan dan deskriminasi, seiring berjalannya dengan
waktu dan kemajuan zaman, maka dibentuklah komnas perempuan yang bertujuan untuk meningkatkan peran wanita
dalam mencari nafkah, mengurangi angka kematian ibu, peningkatan peran pekerja
perempuan, pendidikan dan pelatihan bagi wanita, peningkatan lingkungan
sosio-kultural yang mendukung bagi pemberdayaan perempuan. Sehingga tidak
terjadi diskriminasi antara perempuan dan laki-laki.
3.2 Saran
Maka dengan terbentuknya komnas perempuan di
harapkan dapat melindungi perempuan dari penindasan bahkan pelecehan seksual. Jadi,
dalam melaksanakan tugasnya, komnas perempuan tidak boleh membeda-bedakan
status perempuan. Komnas perempuan harus adil dalam melaksanakan tugasnya.
DAFTAR PUSTAKA
Achie
Sudiarti Luhulima, “Konvensi Wanita dan Konvensi ILO tentang Ketenagakerjaan”.
Makalah pada seminar sehari Pandangan Kritis tentang UU No. 21 tahun 2000. Tgl
14 November 2000.
Patra
M. Zen, “CEDAW: Apa Manfaat dan Maknanya bagi Kita?” Makalah pada
"Pelatihan HAM berperspektif jender" Puncak , 17-21 Desember 2002.
Hak-Hak
Asasi Perempuan: Sebuah Panduan Konvensi-Konvensi Utama PBB tentang Hak Asasi
Perempuan. Jakarta: Yayasan Jurnal Perempuan, 2001.
Geen opmerkings nie:
Plaas 'n opmerking